Layanan Keanggotaan
Pendaftaran, perpanjangan, monitoring KTA, dan pusat bantuan keanggotaan INAKI resmi bersinergi dengan LAN RI.
Pendaftaran Anggota Baru
Klik di sini untuk mengisi formulir pendaftaran anggota INAKI dan bergabung dengan ribuan analis kebijakan se-Indonesia.
Cek Status & KTA Digital
Periksa status verifikasi pendaftaran anggota atau cek nomor dan keabsahan KTA Digital Anda secara online.
Monitoring Status & Nomor KTA
Masukkan data di bawah ini untuk mengecek status pendaftaran, proses perpanjangan, maupun mencari Nomor KTA Anda.
Data Ditemukan
Status Keanggotaan Aktif pada Pangkalan Data INAKI
INK-2024-08192
Dr. Hendra Kurniawan, M.A.
31 Desember 2026
Sinkronisasi LAN RI Sukses
Tinjauan Kartu Tanda Anggota & Alur Verifikasi
Standar keanggotaan INAKI dirancang terintegrasi dengan penomoran unik, verifikasi berjenjang, dan akses ke seluruh ekosistem layanan keprofesian analis kebijakan.
INAKI
KTA Digital Resmi
DR. HARIS FAOZAN, M.SI
NIP: 198203152006041003
Analis Kebijakan Ahli Madya
Lembaga Administrasi Negara
Struktur kartu tanda anggota elektronik dilengkapi QR Code autentikasi, nomor identitas terstandar, dan legalitas organisasi profesi terdaftar.
Pengisian Formulir & Berkas
SK JFAK, Pas Foto, & Bukti Transfer
Validasi NIP & Tim Verifikator
Pemeriksaan keabsahan administrasi
Penerbitan KTA Digital & QR
Nomor resmi KTA-INAKI-YYYY-XXXX
Pemeriksaan berjenjang data NIP, integritas SK JFAK atau lembaga riset, serta penomoran KTA yang terdata resmi dalam database keanggotaan.
Policy Brief & Riset
Akses jurnal & naskah
Advokasi Profesi
Bantuan & konsultasi
Bimtek & Diklat
Peningkatan kompetensi
Jejaring Nasional
K/L dan Pemda
Kemudahan akses repositori ilmiah terakreditasi, bimbingan teknis berkala, advokasi regulasi kebijakan publik, dan forum silaturahmi fungsional.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan yang sering diajukan seputar keanggotaan, iuran, dan legalitas INAKI.
INAKI terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan kebijakan publik! Meskipun dibentuk sebagai wadah organisasi profesi utama bagi pejabat fungsional Analis Kebijakan (JFAK) berdasarkan mandat PermenPAN-RB No. 1/2023 dan Peraturan LAN No. 14/2020, keanggotaan INAKI juga terbuka untuk ASN non-JFAK, akademisi kampus, peneliti lembaga riset, serta praktisi independen di bidang formulasi dan evaluasi kebijakan.
Mengisi formulir online, mengunggah bukti SK Jabatan Fungsional (bagi JFAK) atau surat tugas/identitas profesi (bagi Non-JFAK), pas foto resmi, serta menyetujui Kode Etik dan Kode Perilaku Analis Kebijakan Indonesia.
Iuran anggota dialokasikan secara transparan untuk penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kompetensi berkelanjutan, penerbitan Policy Brief dan jurnal ilmiah, penyediaan advokasi hukum dan etika profesi, serta operasional kesekretariatan dan pemeliharaan portal digital.
Akses penuh ke repositori artikel dan jurnal, kesempatan mengikuti bimtek/diklat bersertifikat resmi LAN RI, jejaring komunitas ribuan analis kebijakan se-Indonesia, hak suara dalam musyawarah organisasi, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) digital resmi dengan QR verifikasi.
Nomor Registrasi Anggota (NRA/KTA) berfungsi sebagai bukti identitas profesi resmi, verifikasi kepesertaan pada forum ilmiah dan pelatihan nasional, validasi angka kredit pengembangan profesi, dan otentikasi dalam portal layanan terpadu.
Komisariat merupakan perwakilan organisasi tingkat Kementerian/Lembaga (seperti Komite LAN RI dan Komite BPOM), sedangkan Pengurus Cabang mengoordinasikan anggota di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Sekurang-kurangnya 10 orang anggota aktif di suatu instansi atau daerah dapat mengajukan usulan mandat inisiator kepada Pengurus Pusat INAKI melalui sekretariat@inaki.or.id untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan Mandat Pembentukan Resmi.
Butuh Bantuan Pendaftaran atau Pemulihan KTA?
Tim sekretariat pusat INAKI siap memberikan asistensi teknis terkait pendaftaran baru, perpanjangan keanggotaan, verifikasi KTA, hingga pembentukan perwakilan cabang.