Gedung Graha Wicaksana Kampus PPLPN LAN / ASN Corporate University LAN RI
Logo INAKI
INAKI Ikatan Nasional Analis Kebijakan
Beranda Tentang Kami Publikasi Keanggotaan Kontak Kami
badge Registrasi Profesi & KTA Digital Terpadu

Layanan Keanggotaan

Pendaftaran, perpanjangan, monitoring KTA, dan pusat bantuan keanggotaan INAKI resmi bersinergi dengan LAN RI.

badge

Monitoring Status & Nomor KTA

Masukkan data di bawah ini untuk mengecek status pendaftaran, proses perpanjangan, maupun mencari Nomor KTA Anda.

expand_more
error Wajib diisi
person_search

error

info

Kiat: Gunakan NIP tanpa spasi atau nama lengkap sesuai dengan yang didaftarkan pada SK pengangkatan atau formulir pendaftaran. Jika data Anda belum terverifikasi setelah 3x24 jam kerja, hubungi hotline kesekretariatan.

verified

Data Ditemukan

Status Keanggotaan Aktif pada Pangkalan Data INAKI

Terverifikasi Aktif
Nomor KTA / NRA

INK-2024-08192

Nama Terdaftar

Dr. Hendra Kurniawan, M.A.

Masa Berlaku KTA

31 Desember 2026

Sinkronisasi LAN RI Sukses

Standardisasi Administrasi

Tinjauan Kartu Tanda Anggota & Alur Verifikasi

Standar keanggotaan INAKI dirancang terintegrasi dengan penomoran unik, verifikasi berjenjang, dan akses ke seluruh ekosistem layanan keprofesian analis kebijakan.

verified_user Sistem Autentikasi QR Terintegrasi
Logo INAKI

INAKI

KTA Digital Resmi

ANGGOTA RESMI
person
3 x 4

DR. HARIS FAOZAN, M.SI

NIP: 198203152006041003

Analis Kebijakan Ahli Madya

Lembaga Administrasi Negara

NO: KTA-INAKI-2026-0002 QR Auth Active
Tampilan KTA Resmi

Struktur kartu tanda anggota elektronik dilengkapi QR Code autentikasi, nomor identitas terstandar, dan legalitas organisasi profesi terdaftar.

Format: E-KTA & Fisik Cek Status arrow_forward
verified Tahapan Verifikasi SLA: 1–3 Hari Kerja
1

Pengisian Formulir & Berkas

SK JFAK, Pas Foto, & Bukti Transfer

check_circle
2

Validasi NIP & Tim Verifikator

Pemeriksaan keabsahan administrasi

task_alt
3

Penerbitan KTA Digital & QR

Nomor resmi KTA-INAKI-YYYY-XXXX

badge
Sinkronisasi Basis Data

Pemeriksaan berjenjang data NIP, integritas SK JFAK atau lembaga riset, serta penomoran KTA yang terdata resmi dalam database keanggotaan.

Verifikasi Terpusat DPP Daftar Sekarang arrow_forward
hub Fasilitas & Ekosistem Terpadu 2026
menu_book

Policy Brief & Riset

Akses jurnal & naskah

gavel

Advokasi Profesi

Bantuan & konsultasi

model_training

Bimtek & Diklat

Peningkatan kompetensi

groups

Jejaring Nasional

K/L dan Pemda

Sinergi Pembina Instansi LAN RI INAKI Satu Pintu
Portal Layanan Terpadu

Kemudahan akses repositori ilmiah terakreditasi, bimbingan teknis berkala, advokasi regulasi kebijakan publik, dan forum silaturahmi fungsional.

Khusus Anggota Aktif Eksplor Layanan arrow_forward
help Panduan Pertanyaan Umum

Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan seputar keanggotaan, iuran, dan legalitas INAKI.

INAKI terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan kebijakan publik! Meskipun dibentuk sebagai wadah organisasi profesi utama bagi pejabat fungsional Analis Kebijakan (JFAK) berdasarkan mandat PermenPAN-RB No. 1/2023 dan Peraturan LAN No. 14/2020, keanggotaan INAKI juga terbuka untuk ASN non-JFAK, akademisi kampus, peneliti lembaga riset, serta praktisi independen di bidang formulasi dan evaluasi kebijakan.

Mengisi formulir online, mengunggah bukti SK Jabatan Fungsional (bagi JFAK) atau surat tugas/identitas profesi (bagi Non-JFAK), pas foto resmi, serta menyetujui Kode Etik dan Kode Perilaku Analis Kebijakan Indonesia.

Iuran anggota dialokasikan secara transparan untuk penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kompetensi berkelanjutan, penerbitan Policy Brief dan jurnal ilmiah, penyediaan advokasi hukum dan etika profesi, serta operasional kesekretariatan dan pemeliharaan portal digital.

Akses penuh ke repositori artikel dan jurnal, kesempatan mengikuti bimtek/diklat bersertifikat resmi LAN RI, jejaring komunitas ribuan analis kebijakan se-Indonesia, hak suara dalam musyawarah organisasi, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) digital resmi dengan QR verifikasi.

Nomor Registrasi Anggota (NRA/KTA) berfungsi sebagai bukti identitas profesi resmi, verifikasi kepesertaan pada forum ilmiah dan pelatihan nasional, validasi angka kredit pengembangan profesi, dan otentikasi dalam portal layanan terpadu.

Komisariat merupakan perwakilan organisasi tingkat Kementerian/Lembaga (seperti Komite LAN RI dan Komite BPOM), sedangkan Pengurus Cabang mengoordinasikan anggota di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Sekurang-kurangnya 10 orang anggota aktif di suatu instansi atau daerah dapat mengajukan usulan mandat inisiator kepada Pengurus Pusat INAKI melalui sekretariat@inaki.or.id untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan Mandat Pembentukan Resmi.

support_agent Helpdesk Terpadu Anggota

Butuh Bantuan Pendaftaran atau Pemulihan KTA?

Tim sekretariat pusat INAKI siap memberikan asistensi teknis terkait pendaftaran baru, perpanjangan keanggotaan, verifikasi KTA, hingga pembentukan perwakilan cabang.

schedule Jam Layanan Operasional: Senin - Jumat (08.00 - 16.00 WIB)